1. apakah pada surat penawaran dan surat pernyataan lainya tidak di TTD penyedia mrpakan kslahn yg substansi atau tdak sehinga dpt di ggurkan atau tidak .? MOHON PENJELASANYA. makasih
Berdasarkan Perka LKPP Nomor 1 Tahun
2015 Tentang E-Tendering, Point 2.a.4).d) bahwa :
Surat/Form
penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang
diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen
elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur
perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian
kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Artinya
bahwa penyedia barang dan jasa yang bisa login dengan password dari SPSE dan
menyampaikan penawaran dinilai telah melakukan tandatangan elektronik karena
user id dan password adalah otentik, kecuali surat/form lain yang memerlukan
tandatangan basah dari pihak lain conth : surat dukungan bank. trima kasih.
heldesk
LPSE Kabupaten Kupang.